PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014
KEMENTERIAN KESEHATAN
A. Persyaratan Umum Pelamar
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Nopember 2014.
Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
5. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
9. Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office, surat elektronik dan browsing internet).